Anak berkebutuhan khusus (Heward) adalah anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya tanpa selalu menunjukan pada ketidakmampuan mental, emosi atau fisik. Yang termasuk kedalam ABK antara lain: tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, kesulitan belajar, gangguan prilaku, anak berbakat, anak dengan gangguan kesehatan. istilah lain bagi anak berkebutuhan khusus adalah anak luar biasa dan anak cacat. Karena karakteristik dan hambatan yang dimilki, ABK memerlukan bentuk pelayanan pendidikan khusus yang disesuaikan dengan kemampuan dan potensi mereka, contohnya bagi tunanetra mereka memerlukan modifikasi teks bacaan menjadi tulisan Braille dan tunarungu berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat.
Menurut pasal
15 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, bahwa jenis pendidikan bagi Anak
berkebutuan khusus adalah Pendidikan Khusus. Pasal 32 (1) UU No. 20 tahun 2003
memberikan batasan bahwa Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta
didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran
karena kelainan fisik, emosional,mental, sosial, dan/atau memiliki potensi
kecerdasan dan bakat istimewa. Teknis layanan pendidikan jenis Pendidikan
Khusus untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki
kecerdasan luar biasa dapat diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan
pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. Jadi Pendidikan
Khusus hanya ada pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Untuk jenjang
pendidikan tinggi secara khusus belum tersedia.
Umumnya guru
memiliki catatan atau rekaman tentang perkembangan masing-masing siswa,
bagaimana kondisinya dan kebutuhan pendidikan apa yang diperlukan, terlebih
untuk anak-anak berkebutuhan khusus.
Untuk mengenali
anak-anak berkebutuhan khusus dapat dimulai dengan melakukan identifikasi.
Identifikasi dalam pengertian ini, dimaksudkan adalah usaha untuk mengenali
atau menemukan anak berkebutuhan khusus sesuai dengan ciri-ciri yang ada. Dalam
kamus kontemporer dijelaskan bahwa yang dimaksud identifikasi adalah pengenalan,
penyamaan, dan tanda bukti pengenal, menemukenali anak-anak berkebutuhan khusus
sudah barang tentu membutuhkan perhatian serius. Ada anak-anak dengan mudah
dapat dikenali sebagai anak berkebutuhan khusus, tetapi ada juga yang
membutuhkan pendekatan dan peralatan khusus untuk menentukan, bahwa anak
tersebut tergolong anak berkebutuhan khusus. Anak-anak yang mengalami kelainan
fisik misalnya, dapat dikenali dengan keberadaannya, sebaliknya untuk anak-anak
yang mengalami kelainan dalam segi intelektual maupun emosional memerlukan
instrument dan alasan yang rasional untuk dapat menentukan keberadaanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar